Warung Penjual Miras Ditutup

Katongan

katongan 17 Oktober 2019. Pemerintah Desa Katongan 17 Oktober 2019 pada jam 13.00 WIB melakukan penutupan Warung (Kios) Mbak Sumini yang terletak di jalan NGLIPAR -NGAWEN KM 4 komplek pasar katongan karena terbukti telah menjual minuman keras (miras) .kepala desa katongan telah beberapa kali peringatan melalui surat bahkan namun tidak direspon pemerintah desa mengambil tindakan tegas dengan menutup warung tersebut agar tidak merusak warga desa katongan apa lagi kios yang digunakan adalah milik desa yang disewakan.menurut beberapa warga tadi pagipun warung ini masih buka padahal menurut penuturan kepala desa telah memberikan waktu 1 bulan untuk mengosongkan kios tersebut .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *