Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan
Warto Deso, Senin 1 Maret 2021 – Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan DPRD Gunungkidul dan Pemerintah Kalurahan Katongan, Nglipar, Gunungkidul menyelenggarakan Sosialiasasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan kepada seluruh Pamong Kalurahan Katongan, Dukuh, Dewan Budaya, Karang Taruna, BPKal, Kader PKK, dan Tokoh Masyarakat Kalurahan Katongan.
Kegiatan sosialiasasi mengambil tempat di Rumah Makan “Alam Ngrempak” Pengkol, Nglipar, Gunungkidul. Acara sosialisasi mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Agus Mantara, S.I.P, M.M dari Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Kabupaten Gunungkidul membuka acara dan memperkenalkan narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wiwik Widiastuti, S.E, M.M selaku Wakil Ketua II DPRD Gunungkidul memberikan penjelasan mengenai Fungsi DPRD Berdasar UU 17/2014.
Suharno, S.E selaku Wakil Ketua I DPRD Gunungkidul menjabarkan secara rinci mengenai Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Kalurahan Katongan adalah termasuk Desa Budaya di Wilayah Kapenewonan Nglipar, Gunungkidul, D.I.Yogyakarta yang selalu konsern dalam upaya pelestarian kebudayaan. Hal itu ditegaskan kembali oleh Sukamto, S.I.P selaku Penewu Kapenewonan Nglipar pada akhir acara Sosialiasi Daerah Istimewa Yogyakarta.